RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT
RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT Oleh : TIM PERJUANGAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT DESA PAKRAMAN BERABAN 2011 LANDASAN HUKUM Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 20 mengatakan, Hubungan dalam Bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan Ayat (2) diatur dalam peraturan perundang undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 19 ayat 2 Mengatakan “Setiap Orang dan atau masyarakat didalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas, : a.menjadi pekerja / buruh, b.konsinyasi dan atau c. Pengelola Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 1991, Pariwisata Budaya , Bab IV Pengusaha Objek dan Daya Tarik wisata, pasal 8 mengatakan “Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh lembaga adat, Badan usaha, atau perorangan. LANDASAN HUKUM Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2001