KRONOLOGIS PERJUANGAN DESA PAKRAMAN BERABAN

KRONOLOGIS PERJUANGAN
DESA PAKRAMAN BERABAN

A. LATAR BELAKANG
1. Tanggal 17 Maret 2011,  Tim Perjuangan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman Beraban, mengajukan proposal  kajian Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman Beraban, ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dan tidak ada tanggapan atau undangan rapat  dari Pemerintah untuk membicarakan tentang berakhirnya perjanjian 01/HK/Tahun 2011, sampai tanggal 28 Maret 2011.

2. Tanggal 28 Maret 2011 Pemerintah mengeluarkan surat nomor : 556/232/dipenda, kepada Bendesa Pakraman Beraban, yang ditandatangai oleh Sekda, a.n Bupati Tabanan, dan dalam isi surat bahwa Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot tetap dilaksanakan  sebagaimana yang telah berjalan dan untuk pihak CV. Ary Jasa Wisata di Pending dulu sampai ada pembicaraan keputusan Musyawarah bersama.

3. Tanggal 29 Maret Desa Pakraman Beraban melakukan tanggapan melalui surat nomor  : 112/DP.Brb/III/2011 tanggapan atas surat Pemerintah 556/232/dipenda,  sebagai berikut ;
3.1. Kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan Pemerintah menyikapi perkembangan aspirasi Masyarakat Pakraman Beraban untuk tindak lanjut Pengelolaan Daya Tarik Wisata setelah 1 April 2011.
3.2. Desa Pakraman Beraban mempertanyakan legalitas formal atas surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah 556/232/dipenda, mengingat perjanjian 01/HK/2002  yang berakhir 1 April 2011, seharusnya ditandatangani oleh Bupati Tabanan.
3.3. Desa Pakraman Beraban menanyakan dasar untuk mempending dana retribusi pihak  CV. Ary Jasa Wisata mengingat perjanjian sudah berakhir tanggal 1 April 2011.
3.4. Desa Pakraman Beraban mendesak Pemerintah untuk dapat memutuskan sistem Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot sebelum 1 April 2011, antara Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban, sesuai dengan proposal yang telah diajukan oleh Desa Pakraman Beraban tertanggal 17 Maret 2011.
3.5. Dan bila terjadi keterlambatan penyikapan oleh Pemerintah Desa Pakraman Beraban akan menyampaikan langsung aspirasi ke Pemerintah Daerah bersama Masyarakat.

4. Tanggal 1 April 2011, mengingat belum ada tanggapan dari Pemerintah dan inisiasi untuk melaksanakan rapat  oleh Pemerintah,  Masyarakat mengantar Tim Perjuangan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman  Beraban menyampaikan aspirasi secara langsung dengan membawa proposal Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot, serta pernyataan Masyarakat Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot kedepan antara  Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban tanpa melibatkan CV. Ary Jasa Wisata, yang ada dalam perjanjian 01/HK/2002.

Dalam penyampaian aspirasi, Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban diterima olek Sekda Kabupaten Tabanan dengan hasil rapat  sebagai berikut ;
4.1. Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban meminta supaya Pemerintah dapat membahas dan memberikan keputusan dalam 3 hari kerja kedepan.

5. Tanggal 4 April 2011, Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban melaksanakan pertemuan dengan DPRD  Kabupaten Tabanan yang dihadiri Ketua Dewan serta seluruh Komisi DPRD Kabupaten Tabanan di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Tabanan, jam 10.00 wita.

Hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Tabanan, DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan komitmen di dalam Pengelolaan Kedepan Daya Tarik Wisata Tanah Lot adalah yang berhak mengelola setelah 1 April 2011 adalah Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban, dengan melihat asas legal formal dan diputuskan pihak CV. Ary Jasa Wisata Tidak Dilibatkan Lagi didalam Pengelolaan.

Tanggal 4 April 2011, Jam 13.00 Wita, Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban, rapat dengan Pemerintah di ruang rapat kantor Bupati Tabanan, yang di dampingi juga Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dan Komisi 3  dengan hasil keputusan rapat sebagai berikut ;
5.1. Mencabut  Perjanjian 01/HK/2002  per 1 April 2011, dengan berita acara.
5.2. Pengelola  Daya Tarik Wisata Tanah Lot setelah 1 April 2011.  Yaitu DESA PAKRAMAN BERABAN DAN PEMDA TABANAN SAJA !!!.
5.3. Menunjuk Pelaksana Harian Pengelola dengan Keputusan Bupati.
5.4. Pembagian hasil Kontribusi sebesar 15% (yang dulu diterima CV. Ary Jasa Wisata)  dicatat dan dibukukan oleh Manajemen Operasional, dan pemanfaatannya, berdasarkan Keputusan Bupati dan Bendesa Adat Beraban.
5.5. Sistem Pengelolaan kedepan akan dibahas oleh Pansus yang di bentuk DPRD Kabupaten Tabanan.

6. Tanggal 5 April 2011, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengeluarkan surat                         nomor : 556/262/Dispenda  ; dengan isi sebagai berikut ;
6.1. Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Tabanan, CV. Ary Jasa Wisata dan Desa Pakraman Beraban terhitung mulai tanggal 1 April 2011, kami nyatakan gugur.
6.2. Semua perjanjian yang berkaitan dengan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot kami nyatakan tidak berlaku lagi, (gugur dengan sendirinya karena perjanjian pokok sudah berakhir)
6.3. Untuk mengisi kekosongan Manajemen Pengelola Daya Tarik Wisata Tanah Lot akan ditunjuk pelaksana tugas sementara ?
6.4. Demi tetap lancarnya pelayanan pada Daya Tarik Wisata Tanah Lot maka semua karyawan dan karyawati yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pelaksana Tugas Sementara yang akan kami tunjuk.
6.5. Kedepan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot akan dilaksanakan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Desa Pakraman Beraban sedangkan bentuk maupun mekanisme pengelolaannya akan diputuskan setelah mendapat kajian dan persetujuan DPRD Kabupaten Tabanan.
6.6. Untuk pembagian kontribusi baik kepada pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan, Desa Pakraman Beraban, Pura maupun Desa Adat se- Kecamatan Kediri tetap direalisasikan seperti pembagian semula kecuali 15% yang dulunya untuk pembagian CV. Ary Jasa Wisata dipendng atau ditahan sampai adanya keputusan final dari Pemerintah Tabanan sesuai kajian dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tabanan.

7. Tanggal 06 April 2011, Desa Pakraman Beraban memberikan tanggapan dengan nomor surat 116/DP.Brb/IV/2011, atas surat Pemerintah  nomor : 556/262/Dispenda sebagai berikut ;
7.1. Poin pertama, dan kedua kami setuju sesuai dengan kesepakatan Rapat, Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban dengan Bupati Tabanan tanggal 4 April 2011.
7.2. Poin ketiga dan keempat, untuk menjaga kondusifitas Manajemen dalam pelayanan pariwisata, supaya Bupati Tabanan dijadikan Pelaksana Tugas Sementara (PLTS)) dan untuk menjaga profesionalisme serta kelancaran tugas pelayanan pariwisata, supaya Manajemen Operasional, tetap menjalankan tugas dengan segala keputusan ada pada  PLTS.
7.3. Poin kelima, kami setuju sesuai dengan kesepakatan rapat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban dengan Bupati Tabanan tanggal 4 April 2011, dan kami sarankan supaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan, melaksanakan koordinasi dengan Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban, dan Tim dari Pemerintah Daerah untuk merumuskan/membahas kajian dari  Desa Pakraman Beraban sebelum disampaikan ke Pansus. Dengan jangka waktu pembahasan maksimal 1 bulan mengingat pentingnya tugas-tugas operasional di Daya Tarik Wisata Tanah Lot.
7.4. Poin keenam, sesuai dengan hasil rapat tanggal 4 April 2011,  selama masa transisi, pembagian 15% yang semestinya diterima oleh CV. Ary Jasa Wisata, supaya dipending, dan untuk pemanfaatannya harus mendapat persetujuan Bupati dan Bendesa Pakraman Beraban.

8. Tanggal 7 April 2011 , Bupati Tabanan memanggil Bendesa Pakraman Beraban dan menyerahkan SK Bupati Tabanan nomor 135 Tahun 2011 Tentang penunjukan tugas sementara Daya Tarik Wisata Tanah Lot Kabupaten Tabanan.

8.1. Desa Pakraman Beraban memandang SK Bupati Tabanan nomor 135  tahun 2011 kontradiktif  dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 62 Tahun 2007 ditetapkan 30 Januari 2007  yang tidak dicabut mengingat :
1. Per 30 Januari 2007 – 30 Juni 2010 dengan strukur organisasi dalam lampiran ditetapkan oleh Ketua umum, dalam SK Bupati Tabanan Nomor 62 Tahun 2007.
2. Dari struktur yang ada, per 1 Juli 2010 - 1 Juli 2015, Ketua Operasional Dikontrak  Oleh Ketua Umum.
8.2. Keluarnya SK Bupati Tabanan Nomor 135 Tahun 2011 juga tidak ada koordinasi dengan Desa Pakraman Beraban sehingga Pemerintah mengeluarkan keputusan sepihak.

9. Tanggal 09 April 2011, Desa memberikan tanggapan atas keputusan Bupati Tabanan         nomor 135 Tahun 2011 dengan surat nomor 120/DP.Brb/IV/2011 dengan isi sebagai  berikut ;
9.1. Kami mempertanyakan hasil pertemuan tanggal 4 April 2011 tentang berita acara pencabutan surat perjanjian 01/HK/2002.
9.2. Kami meminta kejelasan dari surat tanggapan yang pernah kami kirimkan ke Bupati Tabanan nomor : 116/DP.Brb/IV/2011 atas tanggapan surat Bupati nomor 556/262/Dispenda tanggal 5 April 2011.

9.3. Kami mempertanyakan surat keputusan Bupati Tabanan nomor 135 tahun 2011 dimana keputusan tersebut tidak ada rapat koordinasi dengan pihak Desa Pakraman Beraban (Tim Perjuangan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman Beraban)
9.4. Mengingat Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot antara Pemerintah Daerah dan Desa Pakraman Beraban supaya segala keputusan yang menyangkut tentang Pengelolaan agar dikoordinasikan dengan Desa Pakraman Beraban (Tim Perjuangan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman Beraban)
9.5. Untuk menjaga kondusifitas dan kelancaran Manajemen Operasional dan kedatangan wisatawan, kami Desa Pakraman Beraban tetap menunjuk Manajemen Operasional yang telah berjalan selama ini.
9.6. PLTS (Pelaksana Tugas Sementara) hanya untuk mengganti Badan Pengelola sesuai surat perjanjian 01/HK/2002 dan keputusan Bupati Tabanan nomor 62 tahun 2007, dibutuhkan untuk pengambilan kebijakan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot.
9.7. Kami berharap segala permasalahan ini segera dibahas.

10. Tanggal 12 April 2011, Pemerintah memberikan tanggapan dengan surat nomor 556/275/Dispenda dengan isi surat sebagai berikut ;
10.1. Adanya surat saudara tersebut di atas, pada dasarnya kami dapat menerima dengan baik, namun karena surat keputusan nomor 135 tahun 2011 sudah turun, maka kami minta saudara dapat mengindahkannya.
10.2. Perjanjian 01/HK/2002 berakhir dengan sendirinya dan tidak diperlukan berita acara.
10.3. Keluarnya SK  135 Tahun 2011 merupakan kewenangan yang ada.
10.4. Adanya intimidasi terhadap PLT akan diaporkan kepolisian.
10.5. Supaya saudara menciptakan situasi kondusif dan duduk bersama untuk menyikapi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot bersama- sama DPRD Kabupaten Tabanan.

11. Tanggal 13 April 2011, Desa Pakraman Beraban mengirim Surat untuk audensi ke Pansus Obyek Wisata Tanah Lot ke DRPD Kabupaten Tabanan.

12. Tanggal 13 April 2011, Menyikapi surat Pemerintah nomor 556/275/Dispenda, Desa Pakraman Beraban mengeluarkan Surat Keputusan Bendesa Pakraman Beraban NOMOR : 02 TAHUN 2011  Tentang  PENUNJUKAN KETUA OPERASIONAL  MANAJEMEN OPERASIONAL DAYA TARIK WISATA TANAH LOT DESA PAKRAMAN BERABAN, untuk menjaga pelayanan dan profesionalisme manajemen.
Dengan Dasar Pertimbangan ;
12.1. Bahwa, hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Tabanan, tanggal 4 April 2011 dimana langkah-langkah selanjutnya Pemerintah tidak pernah mengkoordinasikan dengan pihak Desa Pakraman Beraban.
12.2. Bahwa, surat yang dikirim oleh Desa Pakraman Beraban nomor 116/DP.Brb/IV/2011 dan 120/DP.Brb/IV/2011 dan tanggapan Bupati  556/275/dispenda dipandang Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak menerima masukan dari  Desa Pakraman Beraban untuk mengambil keputusan, sehingga surat keputusan nomor 135 Tahun 2011 merupakan keputusan sepihak.
12.3. Bahwa, Desa Pakraman Beraban di pandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengatur wewidangan Desa Pakraman Beraban, untuk menjaga kondusifitas  pelayanan pariwisata.
12.4. Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor : 03 tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
12.5. Surat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban nomor : 116/DP.Brb/IV/2011 tanggal 6 April 2011.
12.6. Surat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban nomor :120/DP.Brb/IV/2011 tanggal 09 April 2011.
12.7. Rapat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban tanggal 9 April 2011.
12.8. Rapat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban tanggal 13 April 2011.



B.  USULAN KE PANSUS

1. Keputusan Bupati Tabanan nomor 135 tahun 2011, tentang Penunjukan Tugas Sementara Daya Tarik Wisata Tanah Lot, Kabupaten Tidak mencabut Keputusan Bupati Tabanan     Nomor : 62 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Pengelola Obyek Wisata Tanah Lot. Sehingga keputusan Bupati  nomor 135  tahun 2011 masih cacad secara hukum yang mengakibatkan adanya dua pengelola. Dan solusi dari kami supaya Keputusan Bupati 135 tahun 2011 dibatalkan, serta mencabut Keputusan Bupati Tabanan nomor 62 tahun 2007, sebagai pengganti Badan Pengelola berdasarkan Keputusan Bupati Tabanan                       Nomor 62 Tahun 2007.

2. Selanjutnya  Pemda bersama Desa Pakraman Beraban merumuskan Badan Pengelola yang Baru,  yang akan tertuang dalam SK Bupati Tentang Badan Pengelola Daya Tarik Wisata Tanah Lot yang baru. Tanpa melibatkan pihak Ketiga,untuk merumuskan kebijakan pengelolaan tentang sharing hasil retribusi,  dan tidak menyentuh Manajemen Operasional, atau menginterfensi Manajemen Operasional mengingat kinerja Manajemen Operasional sudah berjalan dengan baik yang sudah terbangun secara profesional.

3. Sebelum ada keputusan dari Pansus, Desa Pakraman Beraban mengeluarkan Surat Keputusan Bendesa Pakraman Beraban Nomor 02 Tahun 2011. Tentang penunjukan Ketua Operasional dan Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata Tanah Lot.
Dengan Dasar Pertimbangan ;
3.1. Bahwa, hasil rapat antara Pemerintah Kabupaten Tabanan, tanggal 4 April 2011 dimana langkah-langkah selanjutnya Pemerintah tidak pernah mengkoordinasikan dengan pihak Desa Pakraman Beraban.
3.2. Bahwa, surat yang dikirim oleh Desa Pakraman Beraban nomor 116/DP.Brb/IV/2011 dan 120/DP.Brb/IV/2011 dan tanggapan Bupati  556/275/dispenda dipandang Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak menerima masukan dari  Desa Pakraman Beraban untuk mengambil keputusan, sehingga surat keputusan nomor 135 Tahun 2011 merupakan keputusan sepihak.
3.3. Bahwa, Desa Pakraman Beraban di pandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengatur wewidangan Desa Pakraman Beraban, untuk menjaga kondusifitas  pelayanan pariwisata.
3.4. Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor : 03 tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
3.5. Surat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban nomor : 116/DP.Brb/IV/2011 tanggal 6 April 2011.
3.6. Surat Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban nomor :120/DP.Brb/IV/2011 tanggal         09 April 2011.
3.7. Menunjuk dan menetapkan I Made Sujana.S.sos, M.Par sebagai Ketua Operasional Daya Tarik Wisata Tanah Lot dan karyawan-karyawati sesuai dengan struktur organisasi Manajemen Operasional yang telah menandatangani kontrak kerja di Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata Tanah Lot. Untuk menjalankan kegiatan pelayanan pariwisata, dalam Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata Tanah Lot.

4. Konsep dan pembagian hasil kontribusi bersih yaitu  antara  Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban  adalah sebagai berikut ;
4.1. Pendapatan Asli Daerah  sebesar  50%
4.2. Desa Pakraman Beraban sebesar 50% , dijadikan 100% terdiri dari :
4.2.1.1. Desa Pakraman Beraban 70%
4.2.1.2. Pura di Daya Tarik Wisata  Tanah Lot 30%

Penjabaran Desa Pakraman Beraban :
4.2.1.3. Desa Pakraman Beraban 80%
4.2.1.4. Pura Dangin Bingin 2.50%
4.2.1.5. Pura Bomo 1%
4.2.1.6. Desa Adat Sekecamatan Kediri 16.50%
Penjabaran Pura di Daya Tarik Wisata  Tanah Lot 30%
4.2.1.7. Pura Tanah Lot
4.2.1.8. Pura Pakendungan
4.2.1.9. Pura Batu Bolong
4.2.1.10. Pura Jro Kandang
4.2.1.11. Pura Penataran
4.2.1.12. Pura Enjung Galuh
4.2.1.13. Pura Batu Mejan
4.2.1.14. Pura Hyang Api

5. Dasar Pertimbangan untuk menentukan sharing menggunakan nilai asset kurang lebih yaitu nilai Aset Pemerintah 2 ha, dan Desa Pakraman Beraban 4.5 ha yang seharusnya  sharing kontribusi sebesar 30.77% berbanding 69.23%.












C.  PENUTUP

Demikianlah kronologis  permasalahan  Pengelolaan  Daya Tarik Wisata Tanah Lot, mohon Pansus dapat mengkaji atau merumuskan untuk segera dapat diputuskan guna pembangunan Tabanan kedepan dan atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Beraban, 15 April 2011
Tim Perjuangan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot
Desa Pakraman Beraban

    Ketua I Ketua II

dr. I Wayan Arwata, MM I Made Sumawa

    Ketua III Ketua IV


drh. I. N. G. Putra Astawa, M.Si I Made Sujana,S.Sos,M.Par




Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL DAN KAJIAN PENGEMBANGAN OBYEK WISATA TANAH LOT DESA ADAT BERABAN KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN

Studi Kelayakan Pengelolaan Obyek Wisata Tanah Lot Tahun 1999

INOVASI PRODUCT PHOTOGRAPHY DALAM ERA DiGITAL OLEH : I MADE NUARTA