Meeting Note Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban, Menyikapi Keputusan Sepihak Bupati Tabanan
Rapat tim 9 april 2011
Pak Mangde ; Khawatir desa pakraman beraban hanya menerima saja., Dasar penggantian SK bupati tidak jelas, Surat tanggapan. Tidak dibalas.Pak toni, …sepakat dengan pak mangde. Masukan : apapun perjuangan desa pakraman beraban kaji di tim. Buat PLT di desa. Karena perjuangan masih panjang. Bentuk sistem pengelolaan langsung dikaji dan diajukan secepatnya.
Pak kadek widiasa ; garis bawahi perjuangan bukan bentuk golongan. Supaya tim tidak pecah. Jangan mendiskreditkan. Ada sesuatu komunikasi yg putus dengan bupati. Sebaiknya membuat plt tandingan. Krn tidak dioordinasikan. Percepat kerja tim.
Rapat TIM 13 April 2011
Pak Mangde, Membuat SK Desa Pakraman Beraban tentang penunjukan di ketua operasional
Pak Sri, dibuatkan sk dari desa pakraman, membuat donation. Pake lah tanah saya parkir, untuk desa.
Pak sujana, sepanjang tim ini bekerja, mohon hal itu jangan dilaksanakan dulu, ketika tim ini mentok, baru jalankan. Logika pemda sangat berbeda. Setuju dengan pak mangde, mengeluarkan SK. Kita yang melaporkan telah membuat onar. Sk tentang badan pengelola belum dicabut.
Pak sumawa, pemerintah salah menterjemahkan apapun keputusan harus koordinasi dengan desa. Membuat SK tandingan dilaksanakan.
Pak Kadek, dilatarbelakangi apa yang disampaikan bupati dalam surat kabar, bupati sangat melecehkan dan kita tidak hormat, atas kewenangannya, seharusnya selesai rapat di pemda dikeluarkan berita acara, dan plt yang dimaksud adalah manajemen operasional.
Pak toni personal yang ada keluar dulu dari SK 135 yang duduk disana. Saya konsen dalam perjuangan desa beraban. Usulan supaya desa beraban membuat SK Tandingan.
Pak bendesa, apa yang dibicarakan bupati tgl 4, seharusnya kedepan duduk bersama. Kita sepakat untuk membuat SK Tandingan. Dan disampaikan kepansus. Mengeluarkan I gst ketut putra.
Menyikapi surat bupati tabanan 556/272/dispenda, dimana jawabannya tidak sesuai dengan surat yang diajukan oleh tim perjuangan desa pakraman beraban, tentang Sk 135 tahun 2011. yang tidak berkordinasi dengan Desa.