KAJIAN EPISTEMOLOGI SAINS & FISIKA TERMODINAMIKA MATERIAL Batas Akhir Penanggalan Radiometrik dan Informasi Fisik: Analisis Termodinamika Penghapusan Jejak Peleburan Alamiah A Critique on the Epistemological Limits of Isotopic Dating in Cyclic Cosmic Systems Drs. P. K. Alam & Tim Peneliti Epistemologi Fisika Dipublikasikan dalam Draf Kajian Terbuka Fisika Murni dan Filsafat Sains

BATAS AKHIR PENANGGALAN RADIOMETRIK DAN INFORMASI FISIK: ANALISIS TERMODINAMIKA PENGHAPUSAN JEJAK PELEBURAN ALAMIAH (A Critique on the Epistemological Limits of Isotopic Dating in Cyclic Cosmic Systems) ABSTRAK Penanggalan radiometrik acap kali ditafsirkan oleh publik secara keliru sebagai alat ukur "usia absolut dari suatu materi". Penelitian ini membedah batas epistemologis penanggalan atom berdasarkan prinsip termodinamika material dan mekanika kuantum. Melalui analisis fasa pembekuan terakhir ( last cooling event ) dan prinsip penghapusan informasi ( Landauer's Principle ), makalah ini membuktikan secara fisik bahwa setiap peristiwa peleburan total ( total remelting ) bertindak sebagai tombol reset mutlak bagi struktur kristal dan rasio isotop peluruhan. Sebagai konsekuensinya, berapa kali suatu materi telah dibuat, dilebur, dan dicetak ulang di alam semesta merupakan variabel fisik yang tidak akan pernah dapat diketahui atau dihitung oleh instrumen sains apa pun. Kat...

DASAR HUKUM PENGELOLAAN PARIWISATA

 PENGELOLAAN PARIWISATA 
BERDASARKAN UNDANG UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA 

A.  UNDANG  - UNDANG
1. Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pasal 14 Mengatakan : “ Setiap Orang dan atau masyarakat di dalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas ;
a.. Menjadi Pekerja / Buruh
b. Konsinyasi ; dan / atau
c. Pengelolaan.

B. PERATURAN PEMERINTAH
1. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan  Kepariwisataan , Pasal  41 mengatakan “Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata alam dislenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perorangan.

C. PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
1. Peraturan daerah provinsi bali,  no .3 tahun 2001 tentang desa pakraman, Bab V Harta Kekayaan Desa Pakraman Pasal 9 Mengatakan :
(1) Harta kekayaan desa pakraman adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa  harta bergerak dan tidak bergerak, material dan inmaterial serta benda-benda yang bersifat religious magis yang menjadi milik desapakraman.
(2) Pengelolaan harta kekayaan desa pakraman dilakukan olehprajuru desa sesuai dengan awig-awig desapakraman masing-masing. Setiap pengalihan/perubahan status harta  kekayaan  desa pakraman harus mendapat persetujuan paruman.
(4) Pengawasan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh krama desapakraman.
(5) Tanah desa pakraman dan atau tanah milik desa pakraman tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi.
(6) Tanah desapakraman dan tanah milik desapakraman bebas dari pajak bumi dan bangunan.

2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Usaha Pariwisata Di Kawasan Pariwisata Di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Bab IV Benduk Usaha dan Permodalan Pasal 9 mengatakan bahwa : usaha kawasan pariwisata harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengutamanakan tenaga kerja setempat. 

Pasal 6 Usaha Kawasan Pariwisata meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:  Membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul (lingkungan tertentu) itu untuk membangun Usaha        Pariwisata meliputi Usaha Kawasan Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik  Wisata Usaha Sarana Pariwisata dan Pusat Pembelanjaan sesuai gambar rencana;

pasal 9 Mengatakan Untuk memperoleh Izin Prinsip Usaha Kawasan Pariwisata, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah, dengan melampiri: Gambar/lokasi rencana;  Rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II (dilengkapi dengan saran, pendapat dan pertimbangan Desa Adat);  Akte pendirian perusahaan; Proposal/rencana pengembangan usaha kawasan pariwisata.

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM MANAJEMEN OPERASIONAL UNTUK MENCAPAI EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS Oleh I Made Nuarta

RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT

SPIRITUAL DI TEMPAT KERJA