DASAR HUKUM PENGELOLAAN PARIWISATA
PENGELOLAAN PARIWISATA
BERDASARKAN UNDANG UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA
A. UNDANG - UNDANG
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pasal 14 Mengatakan : “ Setiap Orang dan atau masyarakat di dalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas ;
a.. Menjadi Pekerja / Buruh
b. Konsinyasi ; dan / atau
c. Pengelolaan.
B. PERATURAN PEMERINTAH
1. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan , Pasal 41 mengatakan “Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata alam dislenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perorangan.
C. PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
1. Peraturan daerah provinsi bali, no .3 tahun 2001 tentang desa pakraman, Bab V Harta Kekayaan Desa Pakraman Pasal 9 Mengatakan :
(1) Harta kekayaan desa pakraman adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak, material dan inmaterial serta benda-benda yang bersifat religious magis yang menjadi milik desapakraman.
(2) Pengelolaan harta kekayaan desa pakraman dilakukan olehprajuru desa sesuai dengan awig-awig desapakraman masing-masing. Setiap pengalihan/perubahan status harta kekayaan desa pakraman harus mendapat persetujuan paruman.
(4) Pengawasan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh krama desapakraman.
(5) Tanah desa pakraman dan atau tanah milik desa pakraman tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi.
(6) Tanah desapakraman dan tanah milik desapakraman bebas dari pajak bumi dan bangunan.
2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Usaha Pariwisata Di Kawasan Pariwisata Di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Bab IV Benduk Usaha dan Permodalan Pasal 9 mengatakan bahwa : usaha kawasan pariwisata harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengutamanakan tenaga kerja setempat.
Pasal 6 Usaha Kawasan Pariwisata meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul (lingkungan tertentu) itu untuk membangun Usaha Pariwisata meliputi Usaha Kawasan Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Usaha Sarana Pariwisata dan Pusat Pembelanjaan sesuai gambar rencana;
pasal 9 Mengatakan Untuk memperoleh Izin Prinsip Usaha Kawasan Pariwisata, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah, dengan melampiri: Gambar/lokasi rencana; Rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II (dilengkapi dengan saran, pendapat dan pertimbangan Desa Adat); Akte pendirian perusahaan; Proposal/rencana pengembangan usaha kawasan pariwisata.
BERDASARKAN UNDANG UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA
A. UNDANG - UNDANG
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pasal 14 Mengatakan : “ Setiap Orang dan atau masyarakat di dalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas ;
a.. Menjadi Pekerja / Buruh
b. Konsinyasi ; dan / atau
c. Pengelolaan.
B. PERATURAN PEMERINTAH
1. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan , Pasal 41 mengatakan “Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata alam dislenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perorangan.
C. PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
1. Peraturan daerah provinsi bali, no .3 tahun 2001 tentang desa pakraman, Bab V Harta Kekayaan Desa Pakraman Pasal 9 Mengatakan :
(1) Harta kekayaan desa pakraman adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa harta bergerak dan tidak bergerak, material dan inmaterial serta benda-benda yang bersifat religious magis yang menjadi milik desapakraman.
(2) Pengelolaan harta kekayaan desa pakraman dilakukan olehprajuru desa sesuai dengan awig-awig desapakraman masing-masing. Setiap pengalihan/perubahan status harta kekayaan desa pakraman harus mendapat persetujuan paruman.
(4) Pengawasan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh krama desapakraman.
(5) Tanah desa pakraman dan atau tanah milik desa pakraman tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi.
(6) Tanah desapakraman dan tanah milik desapakraman bebas dari pajak bumi dan bangunan.
2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Usaha Pariwisata Di Kawasan Pariwisata Di Provinsi Daerah Tingkat I Bali Bab IV Benduk Usaha dan Permodalan Pasal 9 mengatakan bahwa : usaha kawasan pariwisata harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengutamanakan tenaga kerja setempat.
Pasal 6 Usaha Kawasan Pariwisata meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: Membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul (lingkungan tertentu) itu untuk membangun Usaha Pariwisata meliputi Usaha Kawasan Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Usaha Sarana Pariwisata dan Pusat Pembelanjaan sesuai gambar rencana;
pasal 9 Mengatakan Untuk memperoleh Izin Prinsip Usaha Kawasan Pariwisata, pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Gubernur Kepala Daerah, dengan melampiri: Gambar/lokasi rencana; Rekomendasi Kepala Daerah Tingkat II (dilengkapi dengan saran, pendapat dan pertimbangan Desa Adat); Akte pendirian perusahaan; Proposal/rencana pengembangan usaha kawasan pariwisata.