KONSEP & KAJIAN HUKUM DTW TANAH LOT, Oleh I Made Arimbawa SH.


Latar Belakang
Perjanjian pengelolaan daya darik wisata nomor antara Pemerintah dengan CV. Ari Jasa Wisata sebelum 1 Juli 200, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 300.000.000,- per tahun.
Perjanjian Pengelolaan DTW Tanah lot Nomor : 01/HK/2000  per tanggal 1 Juli tahun 2000, direfisi dengan 01/HK/2002  dengan batas waktu sampai 1 April 2011. Antara Pemerintah, Desa Pakraman Beraban, dan CV.Ari Jasa Wisata. (refisi untuk memperbaiki pembagian tugas)
Keputusan Bupati Tabanan No 664 Tahun 2000 Tentang Badan Pengelola DTW Tanah Lot, yang diberbaharui Terakhir no. 62 Tahun 2002 sebagai Pengelola DTW Tanah Lot.
Semenjak 1 Juli 2000 dengan dilibatkan Desa Pakraman Beraban dalam pengelolaan DTW terjadi peningkatan yang pesat, dengan setoran PAD selama 1 juli 2000 – 31 Desember 2010 sebesar  Rp. 30,304,174,103 atau rata-rata Rp. 3,030,417,410.32 pertahun.
Kepemilikan asset yang ada di DTW Tanah Lot terdiri dari aset Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban kurang lebih nilai Aset Pemerintah 2 ha, dan Desa Pakraman Beraban 4.5 dengan perbandingan 30.77%  berbanding 69.23%.
Legalitas Dan Sistem Badan Pengelola
....
Kesimpulan Dan Rekomendasi
Pengelolaan Kedepan Kerejasama Antara Pihak Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban, dan atau ;
Pengelolaan dilaksanakan Oleh Desa Pakraman Beraban saja, Dengan Mengubah Pintu Masuk Ke DTW Tanah Lot. Yg dikuatkan dengan UU, PP, Perda.
Bentuk Pengelolaan KedepanBerbentuk Badan Usaha, atas Kesepakatan Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban, atau oleh Desa Pakraman Saja.
Pembagian hasil retribusi adalah kesepakatan antara Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban yang mengacu kepada luasan aset, norma, dan beban tugas.
Keputusan Bupati No.135 Tahun 2001 Tabanan adalah Pengganti SK Bupati 62 Tahun 2007.

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL DAN KAJIAN PENGEMBANGAN OBYEK WISATA TANAH LOT DESA ADAT BERABAN KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN

Studi Kelayakan Pengelolaan Obyek Wisata Tanah Lot Tahun 1999

INOVASI PRODUCT PHOTOGRAPHY DALAM ERA DiGITAL OLEH : I MADE NUARTA