KOPERASI KENCANA DESA ADAT BERABAN

KLAUSUL   KERJASAMA USAHA

PIHAK I
NIRWANA BALI GOLF CLUB
BIDANG USAHA (RESORT)
1. GOLF
2. HOTEL
3. TIME SHARE
4. STORE

PIHAK II
KOPERASI KENCANA DESA ADAT BERABAN
BIDANG USAHA
1. TRANSPORTASI SERVICE

Pasal 1
Ruang Lingkup dan sifat  Kerjasama
1. Ruang Lingkup kerjasama ini adalah Penyediaan Pelayaan transportasi untuk  Pihak I oleh Pihak II sesuai dengan kebutuhan pihak I.
2. Sifat Kerjasama ini adalah saling menguntungkan antara kedua belah perusahaan diantara permintaan jasa transportasi dan penawaran jasa transportasi.

Pasal 2
Masa dan Jangka waktu Kerjasama
1. Masa dan jangka waktu kerjasama adalah berkesinambungan.
2. Masa berkesinambungan akan berakhir apabila salah satu pihak mengalami kerugian dan  tidak melaksanakan usaha atau terlikwidasi.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pihak I
1. Pihak I berhak  Memesan kendaraan  kepada pihak kedua dalam jangka waktu 24 jam.
2. Pihak Pertama berhak untuk menentukan jenis mobil yang disewakan sesuai dengan permintaan tamu NBR.
3. Pihak Pertama wajib untuk menyewakan mobil kepada tamu berdasarkan harga penyewaan yang telah disepakati bersama dalam Lampiran I Perjanjian ini (Harga Penyewaan).
4. Harga yang terlampir pada Lampiran 1 bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan indek harga di pasaran dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Pertama.
5. Pihak Pertama berkewajiban membayar Harga Penyewaan mobil yang telah dipakai tamu setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya kepada Pihak Kedua.
6. Pihak Pertama akan meletakkan daftar Harga Penyewaan kendaraan dimasing-masing kamar tamu (di dalam Guest Directory).


Pasal 4
Hak dan Kewajiban Pihak II
1. Pihak II wajib untuk menyediakan mobil sesuai dengan permintaan Pihak I yang akan dipergunakan oleh tamu BNR.
2. Pihak II berhak untuk menentukan siapa yang menjadi pengemudi (Driver) dari mobil yang disediakan tersebut dan Driver tersebut menjadi tanggung jawab dari Pihak II.
3. Driver berkewajiban untuk mengantar tamu yang menggunakan kendaraan sesuai dengan keinginannya dan kapan saja selama tujuannya tidak keluar dari Pulau Bali.
4. Driver diwajibkan berpakaian rapi dan berseragam, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja batik.
5. Pihak Kedua berkewajiban menanggung sendiri asuransi kecelakaan ataupun kehilangan dari kendaraan yang disewakan.
6. Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk menyewakan mobil kepada tamu NBR secara langsung atau tanpa melalui Pihak Pertama.

Pasal 5
Kondisi Kendaraan
1. Kendaraan yang dimaksud untuk disewakan adalah Sedan Soluna, Sedan Corolla, Totota Kijang dan Suzuki Jimny.
2. Kendaraan yang dimaksud adalah dalam kondisi baik, layak pakai, lengkap dengan fasilitas seperti : AC, Radio Tape dan ban cadangan.
3. Tahun pembuatan kendaraan tidak kurang dari tahun 1996.
4. Kendaraan telah diasuransikan All Risk (Asuransi untuk kendaraan dan penumpang). Kerusakan serta kehilangan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
5. Pihak Pertama tidak menyediakan parkir khusus di lingkungan NBR.

Pasal 6
Sistem pemesanan kendaraan
1. Pihak Pertama akan menghubungi bagian reservation dari Pihak Kedua jika ada permintaan dari tamu NBR untuk menyewa mobil.
2. Untuk stabilitas pengaturan pihak I tidak diperkenankan memesan kendaraan langsung kepada anggota Koperasi Kencana Desa Adat Beraban
3. Pihak pertama akan menyediakan kendaraan dan formulir administrasi berupa invoice dan bill order dengan rangkap 3.
4. Driver yang ditugaskan oleh Pihak Kedua harus melapor kepada pihak Pertama melalui Concierge di Front Office sebelum menangani tamu yang bersangkutan.

Pasal 7
Jenis Tanda Bukti Transaksi

1. Setiap pemesanan kendaraan lampiran bill dan invoice order diserahkan oleh driver ke Concierge dan merupakan bukti bahwa kendaraan telah dipergunakan tamu.
2. bill dan invoice  order dianggap sah jika ditanda tangani dan stample/cap perusahaan Pihak Kedua
3. Bill dan invoice  order terdiri dari 3 Copy / salinan : salinan pertama untuk tamu, salinan kedua untuk Pihak Kedua, salinan ketiga  Pihak Pertama..

Pasal 8
Sistem Pembayaran dan Penerimaan Pembayaran

1. Untuk aplikasi green fee PIHAK I akan membayar kepada Pihak II baik transfer/chas kepada PIHAK II, berdasarkan total bill dan invoice order setiap bulan, paling lambat lambat tanggal 10 setiap bulan.
2. Untuk aplikasi diluar green fee pembayaran akan diterima langsung oleh PIHAk II melalui driver secara chas/credit card.

Pasal 9

Apabila terjadi pembatalan pemesanan sesudah kendaraan diberangkatkan maka Pihak I wajib membayar canselation fee kepada Pihak II sebesar 50% dari harga jual.

Pasal 10
Penentuan Jasa  Komisi

1. Pihak I berhak mendapatkan  jasa  berupa komisi yaitu sebesar  10% dari harga pokok kepada manajemen atas penggunaan fasilitas PIHAK I
2. Setiap transaksi berdasarkan aplikasi green fee maka pihak I memotong langsung  komisi sebesar 10%, dan apabila diluar aplikasi green fee maka pihak II akan menyetorkan total komisi setiap bulan sesuai dengan total bill bersangkutan.


Pasal 11
Perselisihan

1. Apabila terjadi selisih akan terjadi musyawarah mufakat.
2. ….

Dst.

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL DAN KAJIAN PENGEMBANGAN OBYEK WISATA TANAH LOT DESA ADAT BERABAN KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN

Studi Kelayakan Pengelolaan Obyek Wisata Tanah Lot Tahun 1999

INOVASI PRODUCT PHOTOGRAPHY DALAM ERA DiGITAL OLEH : I MADE NUARTA