ANGGARAN DASAR LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA  SWADAYA MASYARAKAT
GAPERA

Untuk mencapai masyarakat adil dan makmur materil maupun spiritual perlu dilaksanakan pembangunan di segala  bidang kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu :Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya. Sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban  yang sama dalam pembangunan untuk memacu partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka dibentuk suatu wadah sebagai mediator dan fasilitator dalam mencapai tujuan pembangunan.

Atas Asung Wara Kerta Nugraha Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa tanggung jawab maka dibentuk suatu wadah yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yaitu LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA Untuk mewujudkan maksud tersebut bersama ini dibuatlah ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA.

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA


BAB I
NAMA, SIFAT, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Perkumpulan ini bernama “LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA”.

Pasal 2
SIFAT

Perkumpulan ini bersifat kekeluargaan dan gotong royong.

Pasal 3
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA adalah perkumpulan yang berbentuk kesatuan secara aktif bergerak dibidang Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya, Hukum / Hak Asasi Manusia, Lingkungan Hidup, Pendidikan dan Kewanitaan, Kepariwisataan / Sumber Daya Manusia, dan pengembangan-pengembangan lainnya yang bertalian dengan permasalahan  yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
2. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA didirikan pada tanggal  28 Mei 2003 bertempat kedudukan di Desa Beraban Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, dengan sejarah pendirian yaitu pada tahun 1985 dengan Nama Gabungan Pemuda Beraban, dan dilaksanakan restrukturisasi pada tahun 1992 dengan nama Karang Taruna Gapera.
3. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA merupakan bagian struktur dari Karang Taruna Gapera.

BAB II
Pasal 4
VISI, MISI DAN AKSI

1. Visi LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA ini adalah mengkritisi fenomena – fenomena yang sedang terjadi di masyarakat di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukum / hak asasi  manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan / pengembangan sumber daya manusia dan mental spritual.
2. Misi LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA ini adalah melakukan respon positif dalam bentuk tindakan – tindakan terhadap perkembangan aspirasi masyarakat di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukumn hak/ hak asasi manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan / pengembangan sumber daya manusia, dan mental sepiritual dan dalam kegiatannya mengutamakan kerja sama dengan masyarakat.
3. Aksi LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA ini adalah dengan melakukan :
a. Pengkajian.
b. Diskusi – diskusi.
c. Apresiasi guna penansaman pemahaman kepada masyarakat di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukum / hak asasi manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan / sumber daya manusia dan mental spiritual.

BAB III
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA ini adalah :
1. Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam proses kehidupan dibidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukum/hak asasi manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan / sumber daya manusia dan mental spiritual.
2. Tujuan Umum untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seluas-luasnya, dalam rangka optimalisasi dan pemberdayaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sosial budaya.
3. Tujuan Khusus :
a. Meningkatkan potensi dan kemampuan masyarakat dalam mendayagunakan sumber daya manusia untuk kepentingan sosial.
b. Memberikan pelayanan secara sistematis dan terkendali kepada masyarakat yang membutuhkanbantuan dibidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukum / hak asasi manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan, sumber daya manusia, dan mental spiritual.
c. Mempertahankan kelestarian sumber daya yang dimiliki masyarakat secara sistematis dan terkendali.

BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 6

Untuk mencapai maksud dan tujuannya itu LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA ini melakukan usaha- usaha dalam arti kata yang seluas-luasnya yang tidak menyalahi aturan atau bertentangan dengan Undang – Undang, Agama, Kesusilaan dan maksud serta tujuan dari pekumpulan.

BAB V
AZAS DAN SIFAT
Pasal 7

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA ini adalah perkumpulan kemasyarakatan yang berazaskan Pancasila dan bersifat netral serta terbuka bagi semua warga negara Indonesia dengan tidak memandang suku, ras, agama, golongan dan kedudukan sosial serta memiliki watak yang demokratis  dan mengembangkan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan, serta berkeadilan sosial yang berlandaskan Pancasila.

BAB VI
KLEUANGAN
Pasal 8

1. Keuangan perkumpulan diperoleh dan terdiri dari :
a. Uang pangkal anggota.
b. Uang iuran bulanan anggota.
c. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat ( sponsor, donatur ) dari pemerintah, swasta  dan masyarakat.
d. Hibah – hibah biasa dan hibah wasiat.
2. Uang yang tidak dengan segera dipergunakan untuk keperluan perkumpulan disimpan pada tempat yang ditentukan oleh badan Pengurus.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 9

1. Keanggotaan perkumpulan ini terdiri dari :
a. Anggota biasa / partisan
b. Anggota kehormatan / pengurus dan pinisepuh.

2. Permintaan menjadi anggota harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus dan akan memberikan keputusan mengenai hal tersebut.
Pasal 10
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1. Keanggotaan berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Dipecat perkumpulan atas dasar alasan melanggar Anggaran Dasar perkumpulan dan atau mencemarkan nama baik perkumpulan dan anggota yang bersangkutan diberi hak untuk membela diridalam rapat anggota perkumpulan.

Pasal 11
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Tiap – tiap anggota perkumpulan mempunyai hak sebagai berikut :
a. Hak untuk memilih anggota badan pengurus.
b. Hak untuk dipilih menjadi anggota badan pengurus.
c. Hak untuk menyampaikan pendapat dalam rapat anggota.

2. Tiap – tiap anggota perkumpulan mempunyai kewajiban – kewajban sebagai berikut :
a. Berkewajiban membantu terlaksananya tujuan perkumpulan.
b. Menjunjung tinggi nama baik perkumpulan dan memahami, mentaati serta tunduk pada anggaran dasar Perkumpulan, Anggaran rumah tangga Perkumpulan dan peraturan – peraturan lain dari perkumpulan.

BAB VIII
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal 12

Pada pengurus terdapat Pelindung dan Penasehat

Pasal 13
PELINDUNG

Pelindung terdiri dari :
1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tabanan.
2. Peranan dan pungsi Pelindung akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
PENASEHAT

1. Pribadi – pribadi oleh karena kemampuan dan keahlian yang sangat diperlukan bagi jalannya perkumpulan.
2. Peranan dan pungsi Penasehat akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.




BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 15

1. Kekuasaan  tertinggi dalam perkumpulan berada dalam rapat Umum Perkumpulan.
2. Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun sekali.
3. Badan Pengurus berhak mengadakan rapat anggota luar biasa.
4. Cara – Cara mengadakan rapat anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
5. Rapat Umum dipimpin oleh ketua.
6. Pengurus Perkumpulan dapat melaksanakan rapat umum apabila sedikitnya 2/3 dari jumlah anggota hadir.

BAB X
PERKUMPULAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16

SUSUNAN PENGURUS
1. Pengurus Perkumpulan terdiri dari :
a. Penasehat.
b. Ketua.
c. Sekretaris.
d. Bendahara.
e. Koordinator bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukum / hak asasi manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan / sumber daya manusia, mental spiritual.
2. Pengurus Perkumpulan diangkat oleh rapat umum anggota perkumpulan untuk waktu 3 ( tiga ) tahun lamanya dan dapat dipilih kembali dengan ketentuan 2       (dua) kali masa jabatan.
3. Anggota Pengurus perkumpulan dapat diberhentikan oleh keputusan rapat umum anggota jika terjadi suatu penyelewengan dan atau kesalahan yang dapat merugikan perkumpulan dalam menjalankan tugasnya sekalipun masa jabatan belum berakhir.

Pasal 17
KEKUASAAN PENGURUS

1. Pengurus perkumpulan mewakili perekumpulan ini dalam dan diluar pengadilan dan berwenang untuk melakukan segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun mengenai kepemilikan, terkecuali untuk meminjam atau meminjamkan uang, melepaskan atau mengalihkan hak milik atas barang – barang bergerak dan tidak bergerak atau mempertanggung jawabkan  kekayaan perkumpulan, mengikat perkumpulan sebagai penjamin, pengurus berkewajiban untuk meminta persetujuan rapat anggota.
2. Apabila ketua berhalangan karena sebab apapun juga, maka mereka berturut – turut diwakili oleh  seorang anggota badan pengurus lainnya.
3. Pengurus dengan tidak menguragi rasa tanggung jawabnya sendiri berhak mengangkat seorang anggota atau lebih sebagai kuasa dengan kekuasaan – kekuasaan tertentu yang akan ditetapkan olehnya secara tertulis.

Pasal 18
TAHUN BUKU

1. Tahun buku perkumpulan dimulai dari awal bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember tiap – tiap tahun.
2. Pengurus diwajibkan membuat pembukuan yang tertib, rapi dan layak mengenai perkumpulan ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh rapat anggota tahunan.

BAB XI
ATRIBUT
Pasal 19

Perkumpulan mempunyai atribut perkumpulan yang diatur dalam ART.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum  Anggota dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
2. Dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.

BAB XIII
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 21

1. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan dengan Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
2. Dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 dari jumalh anggota.
3. Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumalh peserta.
4. Apabila perkumpulan dibubarkan, maka pemberesannya atau likwidasinya dilakukan oleh Tim Perumus dan pengurus perkumpulan.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 22

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23

Anggaran Dasar ini berlaku sejak berdirinya LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA


BAB I
BENTUK DAN RUANG LINGKUP PERKUMPULAN

Pasal 1

Perkumpulan ini berbentuk kesatuan yang bersetatus badan hukum yang mempunyai ruang lingkup Daerah, nasional dan Internasional.

BAB II
KELEMBAGAAN ANGGOTA

Pasal 2
STATUS KEANGGOTAAN

1. Anggota biasa adalah Warga Negara Indonesia.
2. Anggota Kehormatan adalah pribadi – pribadi yang telah banyak memberikan jasa dan pengabdian dalam mengembangkan dan membina perkumpulan.
3. Prosedur dan Syarat penerimaan anggota diatur tersendiri dalam peraturan Pengurus Perkumpulan yang ditetapkan sendiri melalui Rapat Kerja Perkumpulan.

Pasal 3
HAK ANGGOTA

1. Merasakan atau menikmati segala fasilitas yang disediakan bagi anggota sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dengan peraturan Pengurus.
2. Mempunyai hak pilih, hak mengeluarkan pendapat, hak mengajukan usul / saran, hak perlindungan, hak pembinaan dari perkumpulan, hak membela diri jika dikenakan tindakan disiplin oleh perkumpulan.

Pasal 4
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan – peraturan Perkumpulan yang ditetapkan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Membayar uang pangkal dan uang iuran yang jumlahnya diatur dalam peraturan Pengurus Perkumpulan dan ditetapkan melalui Rapat Kerja Pleno.

Pasal 5
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Setiap anggota kehilangan keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri secara tertulis.
3. Diberhentikan.

Pasal 6
TINDAKAN DISIPLIN

1. Tindakan disiplin dijatuhkan berupa :
a. Peringatan
b. Pemberhentian sementara
c. Pemberhentian secara tertulis
2. Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang :
a. Tidak mentaati ketentuan dari keputusan perkumpulan
b. Mencemarkan nama baik perkumpulan dan atau melawan AD dan ART
c. Terlibat kegiatan-kegiatan diluar perkumpulan yang dilarang Pemerintah maupun Perkumpulan.
3. Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang Perkumpulan, setelah mendapat keputusan melalui rapat Pengurus Perkumpulan.
4. Tiap anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin, berhak mengajukan pembelaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan hukuman disiplin.

Pasal 7
KARTU ANGGOTA

Setiap anggota berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sesuai dengan status keanggotaannya.

BAB III
FUNGSI PELINDUNG DAN PENASEHAT

Pasal 8

1. Memberikan petunjuk, saran dan bantuan kepada Pengurus Perkumpulan sesuai dengan tingkatannya, dalam menjalankan dan mengendalikan seluruh kegiatan Perkumpulan.
2. Memberikan teguran – teguran dan arahan-arahan kepada Pengurus, apabila dalam menentukan dan menjalankan kebijaksanaan / keputusannya. Pengurus dinilai menyimpang dari ketentuan perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 9
PENASEHAT

Memberikan bimbingan, arahan, saran dan nasehat kepada Pengurus dalam rangka menjalankan seluruh kegiatan perkumpulan baik diminta maupun tidak diminta.


BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 10

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Ketua :
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan umum dari pelaksanaan Rapat Umum Anggota yang berdasarkan AD / ART.
b. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota atas pelaksanaan perkumpulan.
2. Sekretaris :
a. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi, tata usaha perkumpulan sehingga hubungan dengan pihak instansi terkait selalu harmonis.
b. Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada para pengurus termasuk distribusi surat menyurat dengan kebijaksanaan ketua.
c. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
3. Bendahara :
a. Membantu ketua dalam menghimpun dana untuk kepentingan perkumpulan.
b. Menyusun anggaran kebutuhan dana perkumpulan setiap tahunnya serta mengelola dan mengawasi keuangan perkumpulan
c. Menyusun sistem dan tata cara prosedur keuangan perkumpulan.
d. Membuat laporan keuangan secara periodik setiap bulan.
e. Bertanggung jawab kepada ketua.
4. Koordinator Bidang :
a. Menyediakan pengadaan sarana pada setiap kegiatan yang dibidangi dalam perkumpulan.
b. Menghimpun data-data yang berkembang di masyarakat untuk dilaporkan ke Pengurus.

BAB V
RAPAT – RAPAT

Pasal 11

1. Rapat Umum Anggota (RUA) adalah pemegang kedaulatan tertinggi perkumpulan yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun sekali.
2. Peserta RUA :
a. Penasehat
b. Pengurus
c. Koordinator Bidang
d. Anggota perkumpulan
3. Peninjau  RUA adalah Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Perkumpulan.
4. Pimpinan RUA adalah Ketua Perkumpulan.
5. Hak bicara ada pada peserta dan peninjau sedangkan Hak suara dalam RUA hanya satu dari masing-masing peserta.
6. Tugas RUA :
a. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Perkumpulan.
b. Menyusun program Perkumpulan.
c. Memilih  dan menetapkan pengurus perkumpulan untuk periode berikutnya.

Pasal 12
RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA

1. Rapat Umum Anggota Luar Biasa membicarakan masalah – masalah yang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan tanggung jawab Pengurus Perkumpulan dan pemecahan masalah itu tidak dapat ditangguhkan sampai RUA berikutnya.
2. Undangan disampaikan secepat mungkin dengan disertai dengan acara sementara.
3. Ketentuan-ketentuan dan wewenang yang berlaku  pula di RUA berlaku pula di RUA Luar Biasa.

Pasal 13
RAPAT KERJA

1. Rapat kerja diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan.
2. Peserta Raker :
a. Penasehat
b. Pengurus Perkumpulan
c. Anggota
3. Peninjau Raker terdiri dari Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Perkumpulan.
4. Pimpinan Raker adalah Ketua Perkumpulan
5. Tugas Raker :
a. Mengevaluasi Program Kerja Tahunan Perkumpulan.
b. Menyusun dan menetapkan program kerja perkumpulan untuk tahun berikutnya.

Pasal 14
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. RUA dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya  2/3 anggota.
2. Pengambilan keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal itu tidak tercapai, maka akan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB VI
KEGIATAN – KEGIATAN

Pasal 15

Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan Perkumpulan sesuai  dengan AD dan ART Perkumpulan

BAB VII
KEKAYAAN PERKUMPULAN

Pasal 16

Kekayaan perkumpulan didapatkan dari kegiatan-kegiatan maupun usaha-usaha antara lain :
a. Uang pangkal dari masing-masing anggota perkumpulan.
b. Uang iuran dari masing-masing anggota perkumpulan.
c. Fee dari sponsor-sponsor kegiatan
d. Sumbangan dari donatur –donatur yang tidak mengikat.
e. Usaha-usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

BAB VIII
STRUKTUR PERKUMPULAN

Pasal 17

1. LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA merupakan perkumpulan yang memiliki kegiatan dibidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, hukum / hak asasi manusia, lingkungan hidup, pendidikan dan kewanitaan, kepariwisataan / pengembangan sumber daya manusia dan mental spiritual.
2. Struktur Pengurus Perkumpulan LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA :
a. Memiliki kepengurusan terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, 8 Koordinator Bidang.
b. Alamat Sekretariat : Kantor Karang Taruna Gapera di Areal Perkantoran Desa Beraban Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan.
c. Setiap Anggota mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA).

BAB IX
LAPORAN KEUANGAN

Pasal 18

1. Setiap permulaan tahun kerja Pengurus Perkumpulan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Perkumpulan.
2. Setiap akhir tahun Pengurus Perkumpulan membuat laporan keuangan dan disampaikan pada Rapat Kerja Perkumpulan.

BAB X
ATRIBUT

Pasal 19
LAMBANG PERKUMPULAN

Bentuk, gambar dan ukuran lambang, perkumpulan adalah sebagaiman terinci didalam lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XI
P E N U T U P

Pasal 20

1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan / Kebijaksanaan Pengurus Perkumpulan.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Tabanan.
Tanggal          : 28 Mei 2003


LAMBANG PERKUMPULAN

Arti Lambang :
1. Segi Lima dengan dasar hijau dan diikat warna biru menunjukkan berasaskan pancasila  dan semangat pemuda.
2. Padi dan Kapas menunjukkan kemakmuran serta kesederhanaan, cukup sandang, pangan dan papan.
3. Cakra birawa menunjukkan kejayaaan dan kemasyuran.
4. Boma dan sayap biru menunjukkan kewibawaan.
5. Doktrin “BHINEKA KRYA EKA APTI” menunjukkan kerja keras dan mengutamakan kepentingan umum, berbakti maupun penghormatan terhadap pendiri dan tidak pernah melupakan sejarah untuk pandangan masa depan.

TIM PERUMUS

1. I Made Sujana.A.par.S.sos………………………………………………………
2. drh. I Nyoman Gede Putra Astawa……………………………………………….
3. I Nyoman Suatha.SH……………………………………………………………
4. I Made Deka…………………………………………………………………….
5. I Made Nuarta.SE……………………………………………………………….
6. I Wayan Nuaba.D.Ak……………………………………………………………

SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA



Pelindung : Bupati Kepala Daerah Kabupaten Tabanan
Penasehat : Ketua Karang Taruna Gapera
 I Made Deka
 Drh. I Nyoman Gde Putra Astawa.                          

Ketua : I Made Sujana.A.Par.S.sos.
Sekretaris                    : I Made Nuarta.SE.
Bendahara                   : I Wayan Nuaba.D.Ak.

1. Koordinator Bidang Ekonomi         : I Wayan Sudiana.SE.
2. Koordinator Bidang Sosial dan Budaya         : I Wayan Sutarma
3. Koordinator Bidang Politik                           : Wik Gunadi
4. Koordinator Bidang Hukum/HAM               : I Nyoman Suatha.SH.
5. Koordinator Bidang Lingkungan         : Ir. Nyoman Sumandiana
6. Koordinator Bidang Pendidikan dan Wanita : I Made Sastra Wiguna
7. Koordinator Bidang Kepariwisataan : I Wayan Surata.
8. Pengembangan S D M                                     : Drs. I Made Karma.MM.
9. Koordinator Bidang Mental Spiritual             : I Made Adi Susila

Anggota Kehormatan : Ir. I Made Widiasa
 Agus Ekananda.SE.

   
STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GAPERA

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL DAN KAJIAN PENGEMBANGAN OBYEK WISATA TANAH LOT DESA ADAT BERABAN KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN

PEMBERDAYAAN DESA ADAT BERABAN DALAM PENGELOLAAN OBYEK WISATA TANAH LOT YANG BERLANDASKAN ATAS SISTEM EKONOMI KERAKYATAN

it's Time for sunset Dinner de jukung Resto Tanah lot Beach