RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT

RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT Oleh : TIM PERJUANGAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT DESA PAKRAMAN BERABAN 2011


LANDASAN HUKUM
Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 20 mengatakan, Hubungan dalam Bidang pemanfaatan sumber daya alam dan  sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud  ayat (1) dan Ayat (2) diatur dalam peraturan perundang undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 19 ayat 2 Mengatakan “Setiap Orang dan atau masyarakat didalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas, : a.menjadi pekerja / buruh, b.konsinyasi dan atau c. Pengelola
Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 1991, Pariwisata Budaya , Bab IV Pengusaha Objek dan Daya Tarik wisata, pasal 8 mengatakan “Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh lembaga adat, Badan usaha, atau perorangan.
LANDASAN HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman Bab III Tugas dan Wewenang Desa Pakraman, pasal 5 poin c. mengatakan mengatur pengelolaan harga kekayaan desa, dan poin d. bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan disegala bidang, terutama di bidang keagamaan, kebudayaan, dan kemasyarakatan.
Pada Bab V Perda No.3 Tahun 2001, pasal 2 mengatakan, pengelelolaan harta kekayaan desa pakraman dilakukan oleh prajuru desa sesuai dengan awig-awig desa pakraman masing-masing.

BENTUK PENGELOLAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Perjanjian Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan Desa Pakraman Beraban.
Bentuk dan jenis usaha pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot adalah Badan Pengelola antara Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban, dengan nama Badan Pengelola Daya  Tarik Wisata Tanah Lot.  Yang  dituangkan dalam perjanjian, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam struktur organisasi yang terdiri dari unsur pemerintah dan Desa Pakraman Beraban.
Evaluasi kinerja  dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.
Pembagian tanggung jawab di dalam Badan Pengelola, Pemerintah Daerah sebagai penanggung Jawab bidang sarana dan prasarana, dan Desa Pakraman Beraban sebagai bidang operasional.
TUGAS BADAN PENGELOLA
Merumuskan dan menetapkan tentang konsep pengembangan dan pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot (Rencana induk pengembangan Daya Tarik Wisata Tanah Lot).
Merumuskan dan menetapkan tentang pelaksanaan program kerja, jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Melaporkan secara periodik melalui Rapat Umum Badan Pengelola tentang perkembangan pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan  dan Desa Pakraman Beraban.
Merumuskan dan menetapkan anggaran Badan pengelola
Melaksanakan Fungsi Pengawasan.
Menentukan kebijakan harga.
Melaksanakan Fungsi Promosi dan Pengembangan.
TUGAS PEMERINTAH DAERAH
Menentukan kebijakan umum pengelolaan.
Menentukan dan mengawasi standar kualitas pelayanan
Mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pengelolaan
Penyediaan dan perawatan  sarana prasarana fasilitas umum.
Menentukan dan menetapkan kebijakan harga retribusi
Menyediakan tiket / tanda bukti retribusi masuk
Melakukan kerja sama dengan pihak luar
Memberikan penghargaan dalam upaya memotivasi kinerja manajemen
TUGAS DESA PAKRAMAN BERABAN
Merumuskan dan menetapkan Kebijaan tata kelola operasional.
Melaksanakan operasional pengelolaan daya tarik wisata tanah lot, dengan membentuk manajemen operasional.
Melaksanakan evaluasi  dan pengawasan manajemen operasional.
Memelihara, mengembangkan dan melestarikan potensi Daya Tarik Wisata Tanah Lot berdasarkan Tri Hita Karana.
Melaporkan operasional pengelolaan kepada Badan Pengelola.
SUSUNAN KOMPONEN RETRIBUSI DAN BIAYA

A. RETRIBUSI KOTOR :
B. DIKURANGI BIAYA RETRIBUSI
Premi Asuransi
Biaya Promosi dan Pengembangan
Biaya Operasional
C. RETRIBUSI BERSIH
PEMBAGIAN HASIL RETRIBUSI (Setelah di Potong Biaya Operasional, Promosi & Pengemba)

PAD sebesar  50%
Desa Pakraman Beraban 50% dengan penjabaran tanggung jawab desa pakraman Beraban yaitu ;
Desa Adat se-kecamatan Kediri, terdiri dari 24 Desa Adat (termasuk Pangkung Tibah dan Bengkel).
Pura Dhang kahyangan dan Pura terkait di Daya Tarik Wisata tanah lot yang terdiri dari
Pura Luhur Tanah Lot.
Pura Pakendungan.
Pura Dangin Bingin
Pura Penataran.
Pura Jro Kandang.
Pura Batu Mejan.
Pura Batu Bolong.
Pura Hyang Api.
Pura Bomo
Pura Sisian


DASAR PEMIKIRAN PEMBAGIAN RETRIBUSI
Evaluasi dari penerimaan kontribusi dari tahun 2000 – 2011, dengan segala kewajiban yang ditanggung oleh desa beraban maka perlu adanya peningkatan persentase.
Memandang dan mengakomodasi surat dari pengempon pura dari luhur tanah lot, tentang permohonan peningkatan kontribusi yang telah diajukan ke Desa Pakraman Beraban, maka hal ini harus disikapi mengingat pura luhur tanah lot merupakan core produk dari pengelolaan tanah lot dan hal ini merupakan tanggung jawab paling besar yang harus di akomodasi oleh desa pakraman beraban.
Desa beraban merupakan desa penyangga utama keberadaan daya tarik wisata tanah lot, memiliki tanggung jawab sosial dan moral terhadap lingkungan masyarakatnya sendiri sehingga sangat membutuhkan  biaya untuk pengembangan sumber daya masyarakat dalam upaya mendukung pengembangan daya tarik wisata tanah lot.
DASAR PEMIKIRAN PEMBAGIAN RETRIBUSI
Desa pakraman beraban memiliki kewajiban sosial terhadap 21 desa pakraman, dan 2 banjar pakraman
Desa Pakraman Beraban memiliki tanggung jawab untuk memberikan kontribusi terhadap pura pura yang da di daya tarik wisata tanah lot ; Pura Luhur Tanah Lot.
Pura Pakendungan.
Pura Dangin Bingin
Pura Penataran.
Pura Jro Kandang.
Pura Batu Mejan.
Pura Batu Bolong.
Pura Hyang Api.
Pura Bomo
Pura Sisian
Desa Pakraman Beraban memiliki kewajiban spiritual (kewajiban biama) melakukan yandnya dalam menjaga kesucian wilayah jenis-jenis yadnya tetap  terhadap pura tesebut sebagai berikut ;

DASAR PEMIKIRAN PEMBAGIAN RETRIBUSI
Membangun kebersamaan pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot antara Pemerintah dan Desa Pakraman beraban dengan bagi hasil 50 : 50 yang mencerminkan bahwa setiap keputusan pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot adalah keputusan  bersama atau hasil koordinasi antara Pemerintah dan Desa Pakraman Beraban, mengingat perkembangan Daya Tarik Wisata Tanah Lot tidak terlepas dari kearipan lokal.
Tanggung jawab Desa Pakraman Beraban untuk pemeliharaan parhyangan,menjaga kawasan suci, kelangsungan nilai-nilai budaya dan agama sangat besar, mengingat Pura yang ada di Desa Pakraman Beraban, baik besar maupun kecil sejumlah 45 Pura (yang ikut melasti ke pantai Tanah Lot).
Desa Pakraman Beraban memiliki tanggung jawab untuk memelihara dan menjaga kesucian tiga Pura Dangkahyangan (Pura Pakendungan, Dangin Bingin, dan pura besar lainnya seperti Pura Bomo).

DASAR PEMIKIRAN PEMBAGIAN RETRIBUSI
Desa Pakraman Beraban melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan Karya / Dewa Yadnya, memelihara kesucian, khususnya Dhang Kahyangan yang ada di Desa Beraban, setiap tahun caru manca sanak pakelem alit, setiap 5 tahun sekali caru manca kelud pakelem madya, setiap 10 tahun sekali tawur gentuh pakelem utama (satu ekor kerbau), dan 30 tahun sekali ngenteg linggih “sebagaimana telah terlaksana pada tahun 1995 di Pura Luhur Tanah Lot, upacara ngenteg linggih, yang  memerlukan biaya dimana sebagian besar di tanggung oleh Desa Pakraman Beraban.
Desa Pakraman Beraban juga memiliki kewajiban bisama, dimana setiap tiga pujawali di Dhang kahyangan Pakendungan, metauran satu ekor kerbau. Setiap dilakukan upacara besar/Karya Agung di tiga Pura Dangkahyangan seperti Pura Tanah Lot tahun 1995, Pura Dangin Bingin tahun 2003, Pura Pakendungan tahun 2006 tetap menjadi tanggung jawab Desa Pakraman Beraban. Hal-hal di atas dilaksanakan secara turun temurun oleh keluhuran Desa Pakraman.
Desa pakraman berkewajiban memberikan perhatian sosial terhadap Desa Prakaman Kecamatan Kediri, atas partisipasi untuk menjaga keutuhan serta kelestarian nilai-nilai budaya dan agama.
Struktur Organisasi Model II

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL DAN KAJIAN PENGEMBANGAN OBYEK WISATA TANAH LOT DESA ADAT BERABAN KECAMATAN KEDIRI KABUPATEN TABANAN

Studi Kelayakan Pengelolaan Obyek Wisata Tanah Lot Tahun 1999

PEMBERDAYAAN DESA ADAT BERABAN DALAM PENGELOLAAN OBYEK WISATA TANAH LOT YANG BERLANDASKAN ATAS SISTEM EKONOMI KERAKYATAN