Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2013

RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT

Gambar
RESUME USULAN DESA PAKRAMAN BERABAN TENTANG PENGELOLAAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT Oleh : TIM PERJUANGAN DAYA TARIK WISATA TANAH LOT DESA PAKRAMAN BERABAN 2011 LANDASAN HUKUM Undang Undang No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 20 mengatakan, Hubungan dalam Bidang pemanfaatan sumber daya alam dan  sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud  ayat (1) dan Ayat (2) diatur dalam peraturan perundang undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 19 ayat 2 Mengatakan “Setiap Orang dan atau masyarakat didalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas, : a.menjadi pekerja / buruh, b.konsinyasi dan atau c. Pengelola Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 1991, Pariwisata Budaya , Bab IV Pengusaha Objek dan Daya Tarik wisata, pasal 8 mengatakan “Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh lembaga adat, Badan usaha, atau perorangan. LANDASAN HUKUM Peraturan Daerah Provinsi Bali No.3 Tahun 2001

Meeting Note Tim Perjuangan Desa Pakraman Beraban, Menyikapi Keputusan Sepihak Bupati Tabanan

Gambar
Rapat tim 9 april 2011 Pak Mangde ; Khawatir desa pakraman beraban hanya menerima saja., Dasar penggantian SK bupati tidak jelas, Surat tanggapan. Tidak dibalas. Pak toni, …sepakat dengan pak mangde. Masukan : apapun perjuangan desa pakraman beraban kaji di tim. Buat PLT di desa. Karena perjuangan masih panjang. Bentuk sistem pengelolaan langsung dikaji dan diajukan secepatnya. Pak kadek widiasa ; garis bawahi perjuangan bukan bentuk golongan. Supaya tim tidak pecah. Jangan mendiskreditkan. Ada sesuatu komunikasi yg putus dengan bupati. Sebaiknya membuat plt tandingan. Krn tidak dioordinasikan. Percepat kerja tim. Rapat TIM 13 April 2011 Pak Mangde, Membuat SK Desa Pakraman Beraban tentang penunjukan di ketua operasional Pak Sri, dibuatkan sk dari desa pakraman, membuat donation. Pake lah tanah saya parkir,  untuk desa. Pak sujana, sepanjang tim ini bekerja, mohon hal itu jangan dilaksanakan dulu, ketika tim ini mentok, baru jalankan. Logika pemda sangat berbeda. Setu

KONSEP & KAJIAN HUKUM DTW TANAH LOT, Oleh I Made Arimbawa SH.

Gambar
Latar Belakang — Perjanjian pengelolaan daya darik wisata nomor antara Pemerintah dengan CV. Ari Jasa Wisata sebelum 1 Juli 200, dengan nilai kontrak sebesar Rp . 300.000.000,- per tahun . — Perjanjian Pengelolaan DTW Tanah lot Nomor : 01/HK/2000  per tanggal 1 Juli tahun 2000, direfisi dengan 01/HK/2002  dengan batas waktu sampai 1 April 2011. Antara Pemerintah , Desa Pakraman Beraban , dan CV.Ari Jasa Wisata . ( refisi untuk memperbaiki pembagian tugas ) — Keputusan Bupati Tabanan No 664 Tahun 2000 Tentang Badan Pengelola DTW Tanah Lot, yang diberbaharui Terakhir no. 62 Tahun 2002 sebagai Pengelola DTW Tanah Lot. — Semenjak 1 Juli 2000 dengan dilibatkan Desa Pakraman Beraban dalam pengelolaan DTW terjadi peningkatan yang pesat , dengan setoran PAD selama 1 juli 2000 – 31 Desember 2010 sebesar   Rp . 30,304,174,103 atau rata-rata Rp . 3,030,417,410.32 pertahun . — Kepemilikan asset yang ada di DTW

KRONOLOGIS PERJUANGAN DESA PAKRAMAN BERABAN

KRONOLOGIS PERJUANGAN DESA PAKRAMAN BERABAN A. LATAR BELAKANG 1. Tanggal 17 Maret 2011,  Tim Perjuangan Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman Beraban, mengajukan proposal  kajian Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot Desa Pakraman Beraban, ke Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dan tidak ada tanggapan atau undangan rapat  dari Pemerintah untuk membicarakan tentang berakhirnya perjanjian 01/HK/Tahun 2011, sampai tanggal 28 Maret 2011. 2. Tanggal 28 Maret 2011 Pemerintah mengeluarkan surat nomor : 556/232/dipenda, kepada Bendesa Pakraman Beraban, yang ditandatangai oleh Sekda, a.n Bupati Tabanan, dan dalam isi surat bahwa Pengelolaan Daya Tarik Wisata Tanah Lot tetap dilaksanakan  sebagaimana yang telah berjalan dan untuk pihak CV. Ary Jasa Wisata di Pending dulu sampai ada pembicaraan keputusan Musyawarah bersama. 3. Tanggal 29 Maret Desa Pakraman Beraban melakukan tanggapan melalui surat nomor  : 112/DP.Brb/III/2011 tanggapan atas surat Pemerintah 556/232/dipend

DASAR HUKUM PENGELOLAAN PARIWISATA

  PENGELOLAAN PARIWISATA  BERDASARKAN UNDANG UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH DAN PERDA  A.  UNDANG  - UNDANG 1. Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pasal 14 Mengatakan : “ Setiap Orang dan atau masyarakat di dalam dan disekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas ; a.. Menjadi Pekerja / Buruh b. Konsinyasi ; dan / atau c. Pengelolaan. B. PERATURAN PEMERINTAH 1. Peraturan Pemerintah No.67 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan  Kepariwisataan , Pasal  41 mengatakan “Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata alam dislenggarakan oleh Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perorangan. C. PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI 1. Peraturan daerah provinsi bali,  no .3 tahun 2001 tentang desa pakraman, Bab V Harta Kekayaan Desa Pakraman Pasal 9 Mengatakan : (1) Harta kekayaan desa pakraman adalah kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada yang berupa  harta bergerak dan tidak bergerak, material dan inmaterial serta benda-benda yang bersifat